4 min read

Gerakan Sosial Progresif

Diagram progres: balok indikator membentuk demonstran maju, dengan teks persentase '??%' di sebelah kanan.

“Indonesia Calling” film dokumenter pendek tahun 1946 yang disutradarai oleh Joris Ivens.

Film “Indonesia Calling” merekam aksi mogok para pekerja pelabuhan Australia yang menolak melayani kapal-kapal Belanda yang membawa senjata untuk menekan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Film ini menyoroti solidaritas antara pekerja Australia dan Indonesia, menunjukkan hubungan antara hak-hak buruh dan gerakan anti-kolonial.

Relevansi film ini terhadap gerakan sosial progresif di Indonesia terletak pada penggambaran kekuatan solidaritas internasional dan aktivisme buruh dalam mencapai tujuan politiknya. Dengan mendokumentasikan aksi kolektif pekerja yang mendukung gerakan kemerdekaan Indonesia, “Indonesia Calling” menunjukkan pentingnya mobilisasi akar rumput dan aliansi internasional dalam melawan imperialisme dan memperjuangkan keadilan sosial.

Perayaan dan Penghancuran

Revolusi Kemerdekaan 1945 membawa semangat berserikat bagi kaum buruh yang ditandai dengan banyaknya terbitan tentang perburuhan. Salah satunya adalah buku saku “Satu Mei: Hari Kemenangan Boeroeh Sedoenia” karya Sandra, yang menggambarkan perjuangan buruh dalam pemogokan 1926-1927 untuk kebebasan dari penjajahan dan kapitalisme. Buku lain, “Revoloesi Nasional dan 1 Mei” oleh Adisoemarta dari SOBSI, menyebut pembentukan Republik Indonesia sebagai langkah penting bagi perjuangan buruh menuju tujuan yang lebih tinggi.

Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1946 merupakan tonggak sejarah karena selain menjadi yang pertama bagi Republik Indonesia, tapi juga menjadi langkah awal pembentukan aturan hukum perburuhan yaitu Oendang-Oendang Kerdja. Undang-undang ini rampung di bawah kepemimpinan S.K. Trimoerti sebagai Menteri Perburuhan pertama di Indonesia, sekaligus menjadi yang paling “progresif” di Asia Tenggara saat itu. Misalnya soal 40 jam kerja tiap minggu yang jauh lebih singkat dari batas kerja di beberapa negara tetangga yaitu 44-48 jam kerja tiap pekan.

Penghancuran dimulai saat Jenderal Soeharto dengan dukungan negara barat melakukan kudeta dan persekusi terhadap gerakan progresif pada 1965-1966 yang kemudian membuatnya berkuasa selama 32 tahun. Pada masa Orde Baru, gerakan buruh mengalami penurunan drastis dari berbagai aspek. Gerakan buruh yang sebelumnya beragam, diciutkan menjadi satu serikat saja dengan fungsi hanya pada pemenuhan kesejahteraan materiil anggotanya. Pengaruh politik buruh, yang signifikan bahkan sebelum kemerdekaan, dikerdilkan oleh kediktatoran rezim, menghapus ingatan kolektif tentang serikat buruh progresif yang dulu mempertahankan kemerdekaan. Langkah ini diambil karena gerakan buruh dianggap terlalu kuat sehingga membahayakan kekuasaannya dan kepentingan kroninya.

Selama era ini, Hari Buruh Internasional dicap komunis dan perayaannya dilarang sejak 1967. Namun, ada upaya melawan pelarangan ini, seperti pada 1 Mei 1995, ketika Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI), SMID, PRD dan beberapa organisasi kerakyatan lainnya di dua kota, yaitu kota Semarang dan kota Jakarta (Gatra, 13 Mei 1995). Selama tiga dekade, Soeharto dan rezimnya menghancurkan gerakan buruh dengan cara melarang peringatan May Day, kriminalisasi, dan bahkan membunuh aktivis buruh.

💡
Selain menghancurkan gerakan buruh secara sistematis, Orde Baru mengganti “buruh” dengan padanan yang dianggap lebih “halus” seperti karyawan, pekerja, atau pegawai. Sebagaimana politik bahasa bekerja, hal tersebut adalah upaya rezim mengaburkan esensi “buruh” dan mendekatkannya dengan berbagai hal negatif. Kampanye puluhan tahun tersebut punya efek sampai hari ini. Sedikit orang yang mau mengidentifikasi dirinya sebagai buruh dan lebih suka menyebut dirinya sebagai karyawan atau pekerja. (Baca Politik Bahasa terhadap Kata “Buruh”, di sini)

Residu Orde Baru terbawa hingga hari ini. Meskipun situasi sudah jauh berubah pasca jatuhnya kekuasaan Soeharto pada 1998, namun kita masih menghadapi masalah besar yang diwarisi oleh rezimnya. Salah satunya adalah politik pecah belah yang dilakukan selama puluhan tahun agar kekuatan gerakan pekerja tak bisa lagi dominan. Istilah buruh dimaknai untuk seseorang yang bekerja kasar dengan upah rendah di dalam pabrik, perkebunan, atau pertambangan. Pekerja berpendidikan tinggi enggan berserikat karena menganggap dirinya bukan buruh.

Akibatnya?

  • Perbaikan kondisi kerja semakin sulit dicapai.
  • Negara akan lebih mudah dikendalikan kelompok pemodal dalam membuat aturan yang merugikan pekerja.
  • Tidak akan ada alternatif pengelolaan ekonomi yang lebih berkeadilan.

Gerakan Sosial dan Kawan Berjuang

Pergeseran dunia kerja tidak hanya membawa pekerja terjerat flexploitation -yang membuat ketersediaan waktu luang dan waktu untuk mengorganisir diri amat terbatas- tetapi juga fenomena pengatoman pekerjaan atau memecah pekerjaan besar menjadi bagian-bagian kecil dan mengsubkonkannya pada pekerja lepas. Hal ini membuat pekerja tidak lagi saling mengenal yang berdampak pada rasa solidaritas yang semakin terkikis. Pekerja dibuat seolah-olah sendiri dan berserikat menjadi asing bagi pekerja lepas di era digital. Selain itu, meskipun eksploitasi pekerja lepas terselubung dalam ilusi kebebasan, posisi mereka setara dengan pekerja lain di industri berat, ekstraktif, dan manufaktur. Berada dalam tumpukan jejaring penghisapan yang melanggar peraturan dan batas negara. 

SINDIKASI lahir mengisi kekosongan itu. Memahami SINDIKASI sebagai bagian dari gerakan sosial berarti membongkar definisi Undang-Undang tentang serikat pekerja yang amat kaku. Dengan menekankan solidaritas lintas isu, SINDIKASI memperluas pengorganisasian melampaui sekat teritorial dan terhubung dengan gerakan sosial progresif lainnya di antaranya Aliansi GEBRAK dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ). Pada April 2023, SINDIKASI mendaftarkan diri sebagai bagian dari Asia Pacific Forum on Women, Law and Development (APWLD) dengan rekomendasi dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI). Pendaftaran ini kemudian diterima oleh APWLD, sehingga SINDIKASI secara resmi menjadi bagian dari jejaringnya.

SINDIKASI juga menjalin persahabatan dengan serikat buruh lainnya di luar Indonesia. Salah satunya adalah FNV, serikat pekerja Belanda, yang sejak 2018 sampai hari ini mendukung kerja-kerja SINDIKASI dalam bentuk berbagi pengetahuan terkait dengan keberlanjutan serikat pekerja di negara berkembang. Selain itu, SINDIKASI berafiliasi dengan International Federation of Journalists (IFJ) yang terdiri dari serikat pekerja media di seluruh dunia dan saat ini SINDIKASI sedang menjajaki kerja sama dengan serikat pekerja film Korea Selatan untuk bertukar pengalaman mengenai perjuangan di sana. 

SINDIKASI mengutamakan partisipasi dan terus berupaya semaksimal  mungkin menyerap aspirasi anggota, baik dalam kongres, konferensi wilayah, maupun forum-forum lainnya. SINDIKASI mendorong anggota untuk bersuara memberi masukan dan terlibat aktif dalam gerak organisasi. Bergabung sebagai Anggota SINDIKASI berarti menempatkan dirimu dalam arus besar kebangkitan gerakan kelas pekerja. Seiring berjalannya waktu, semakin banyak pekerja media dan industri kreatif dari berbagai daerah akan turut bergabung.

Apa yang bisa dilakukan bersama SINDIKASI?

  • Pemenuhan Hak Pekerja: Anggota dapat berkontribusi memperbaiki kondisi kerja baik di tingkat perusahaan/tempat kerja maupun subsektor industrinya.
  • Perluasan Inisiatif Budaya Tanding: Anggota dapat berkontribusi dalam mengkaji, mengelola, dan mengembangkan wacana dan praktik kerja alternatif yang nonkapitalistik dan noneksploitatif pada sektor media dan industri kreatif.
  • Pemajuan Demokrasi: Anggota dapat berkontribusi memperkuat jaringan solidaritas antargerakan buruh, seni, budaya, dan sektor gerakan rakyat lain dalam memajukan demokrasi.

Satu tahap sudah dilalui kawan-kawan dengan menjadi Anggota SINDIKASI.

Jangan berhenti.

Teruslah bergerak dan berpartisipasi aktif bersama SINDIKASI.


Materi ini akan senantiasa dikembangkan merespon kebutuhan calon anggota. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui surel [email protected] (sertakan subjek: Diksarser) apabila kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut atau masukan untuk perbaikan.